Polisi Cabul Kasus Pelecehan Mahasiswi

Tiga Polisi Diperiksa Terkait Kasus Pelecehan Mahasiswi



Makassar (ANTARA News) - Tiga anggota Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Makassar diperiksa terkait peredaran video berisi pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh mereka terhadap seorang mahasiswi berinisial ST.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mathius Salempang, mengatakan di Makassar, Selasa, pemeriksaan terhadap tiga polisi tersebut sudah dilakukan Ditpropam Polda Sulsel. Kapolda meminta masyarakat, terutama keluarga korban, agar mempercayainya karena ia berjanji akan meneggakkan hukum dengan menindak anggotanya yang berbuat salah.

Menurutnya, ketiga polisi itu, AF, AZ dan YP, bisa mengarah ke status tersangka, dan jika dugaan yang ditujukan kepada tiga polisi Satuan Perintis Polwiltabes Makassar iitu dapat dibuktikan, Polda Sulsel akan melakukan tindakan tegas.

Keluarga ST sendiri sudah melaporkan kasus itu ke LBH Makassar, sebab video sudah beredar luas di Makassar. Mereka berencana menyurat ke Kompolnas, Kapolri dan Komnas Perempuan terkait kasus tersebut.

Berdasar laporan itu, pelecehan tersebut terjadi pada 28 Oktober 2008. Saat itu ST sedang berduaan bersama teman prianya di dalam mobil yang terparkir di Pantai Tanjung Bunga Makassar. Melihat itu, lima anggota Satuan Perintis Polwiltabes Makassar mendekati dan menginterogasi keduanya.

Namun, ST kemudian diperintahkan membuka celana dan memperlihatkan bagian vitalnya kepada lima aparat tersebut sebagai pembuktian bahwa keduanya tidak melakukan hubungan intim.

Aparat kepolisian merekam adegan tersebut dan kemudian mengancam korban dengan cara memeras sebesar Rp500 ribu agar video tersebut tidak tersebar.

Menanggapi itu, Mathius mengatakan jika benar dilakukan oleh aparat kepolisian, itu berarti mereka telah keluar dari aturan dan sanksinya adalah dipidanakan sesuai UU Nomor 2 Tentang Kepolisian Negara RI.

"Kelimannya memang sedang bertugas, tapi ketika mereka keluar dari aturan atau memeriksa orang dengan suruh lepas baju itu sudah lampaui wewenang," katanya.

Mengenai rekaman video pelecehan yang telah tersebar, Mathius mejelaskan pelaku dapat dipidanakan dengan menjadikan rekaman itu sebagai alat bukti. Selain itu, jika mereka terbukti bersalah mereka telah melanggar kode etik, pidana, dan disiplin.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RAUDHA'AH (SE-SUSUAN) DALAM PANDANGAN ULAMA MADZHAB

Arti mori dalam pengesahan

Khasiat daun ubi jalar