RAUDHA'AH (SE-SUSUAN) DALAM PANDANGAN ULAMA MADZHAB
KADAR ASI YANG MENJADIKAN MAHROM A. PENDAHULUAN Merupakan sunnatullah, bahwa semua makhluk yang bernyawa, diciptakan berpasang-pasangan, laki-laki dan perempuan (Al-Dzariyat : 51). Manusia diciptakan memiliki nafsu serta akal dan hewan memiliki nafsu juga. Sebagian hewan tidak bisa berbudaya dan tidak bisa membedakan mana baik dan mana buruk, kecuali beberapa hal yang kecil untuk mempertahankan hidupnya yang muncul berdasarkan instink. Maka dari itu hewan dapat menjalankan nafsunya dengan sepuas-puasnya tanpa ada batas, lain halnya dengan manusia, ia tidak dapat menyalurkan nafsunya seperti hewan, kecuali harus dengan aturan-aturan yang berbentuk ikatan perkawinan. Yang dapat menimbulkan halangan-halangan perkawinan dalam syara’, diantaranya seperti haram karena adanya nasab, perbesanan, pertalian sesusuan. B. PEMBAHASAN حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ و
Komentar