UU.Perlindungan Anak
BUKAN KEJAHATAN ANAK, TAPI KENAKALAN BERDASARKAN UU Perlindungan Anak, yang dimaksud anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. "Anak tidak jahat, itu yang harus di garis bawahi," tegas Dra. Marisa, staf pengajar pada Fakultas Psikologi Unpad. Menurut Marisa ada dua perilaku kenakalan pada anak atau remaja. Pertama, kenakalan anak yang masih normal. Kenakalan ini terlihat sebagai tindakan yang konyol, bahkan bisa jadi bahan tertawaan serta hiburan bagi yang melihat. Kedua, kenakalan yang negatif, ketika perilaku nakalnya sudah mulai mengganggu atau merugikan lingkungan sosialnya. Kalau pun seorang anak dikatakan telah melanggar hukum, itu adalah sebagai bentuk kenakalan. Apa yang dilakukannya hanyalah kenakalan, baik yang disengaja karena tidak tahu atau tidak sengaja dan akibat akumulasi rasa frustrasi serta kekecewaan terhadap lingkungan yang banyak menekannya. Bila melakukan kenakalan, anak masih bisa dibimbing dan diperbaiki perilakunya. Bahkan berdasarkan penelit