Paspor Haji Gratis

Paspor Haji Bebas Pungutan

Semarang, 6/8 (Pinmas)--Para calon jamaah haji (calhaj) asal Jateng non haji khusus diminta mewaspadai pungutan biaya pembuatan paspor hijau. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan biaya pengurusan paspor ini dibiayai oleh Departemen Agama (Depag).

"Bagi calhaj yang dikenai pungutan dalam pembuatan paspor hijau diminta melaporkan ke kantor Depag di wilayah masing-masing," ujar Kepala Seksi Perjalanan dan Sarana Haji Kantor Depag Jateng, Maksum, di Semarang.

Untuk mensosialisasikan ini, jelasnya, seluruh kepala kantor depag kabupaten/kota telah mendapat surat pemberitahuan. Isinya, Depag telah melarang adanya pungutan dalam pembuatan paspor hijau ini.

Depag Jateng juga sudah menyampaikan itu di tingkat Depag kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan kantor imigrasi.

Dalam dalam peraturan bersama Menag dan Menkumham juga menyebutkan bahwa biaya penerbitan paspor biasa bagi jemaah calon haji dan petugas haji 2009 menjadi tanggungjawab Depag atas beban dana biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

Selain itu juga secara jelas disebutkan bahwa pelayanan paspor biasa bagi jemaah calon haji dilakukan di kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi domisili calon jemaah haji atau di kantor imigrasi terdekat.

Penyelesaian penerbitan paspor, paling lama akan membutuhkan waktu dua hari setelah pengembalian foto dan sidik jari pemohon paspor yang bersangkutan.

"Sebaliknya, Depag juga mengimbau agar para calhaj juga tidak menggunakan jasa dari pihak-pihak lain dalam pengurusan paspor. Hal ini juga dimaksudkan untuk menghindari adanya pungutan," ujar Maksum.

Sementara itu, di Jateng saat ini terdapat tujuh kantor imigrasi. Masing- masing di Semarang, Surakarta, Wonosobo, Pati, Cilacap, serta kantor imigrasi Pemalang.

"Karena satu kantor imigrasi membawahi beberapa daerah, maka dilakukan penjadwalan pembuatan/ penerbitan paspor agar tidak terjadi penumpukan calhaj," terangnya.(rep/ts)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arti mori dalam pengesahan

RAUDHA'AH (SE-SUSUAN) DALAM PANDANGAN ULAMA MADZHAB

Khasiat daun ubi jalar