Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2010

Zakat Dalam Tatanan Bernegara

Negara Perlu Campur Tangan Dalam pengelolaan Zakat Jakarta (Pinmas)--Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Nasaruddin Umar menyatakan, negara perlu campur tangan dalam pengelolaan zakat. Dengan demikian penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pendayagunaan zakat akan bisa terwujud. Dirjen mengemukakan hal itu saat membuka muzakarah zakat di Jakarta, Selasa (22/6) malam. "Pemungutan zakat dapat dipaksakan berdasarkan firman Allah dalam surat at Taubah ayat 103. salah satunya lembaga yang mempunyai otoritas untuk melakukan pemaksaan dalam sistem demokrasi adalah negara lewat perangkat perundangan-undangan," paparnya. Nasaruddin menjelaskan, zakat bukanlah bentuk charity biasa atau bentuk kedermawanan sebagaimana infak, wakaf dan hibah. Zakat hukumnya wajib (imperatif) sementara charity atau donasi hukumnya mandub (sunnah) "Perlu ada otoritas seperti masa khalifah Abubakar, kalau tidak punya otoritas, masyarakat semaunya saja sekalipun kew