Adopsi Anak
Adopsi Anak Pasca Perubahan UU Peradilan Agama ”Apakah tidak terjadi dualisme dalam kewenangan pengangkatan anak antara Pengadilan Negeri dengan Pengadilan Agama”? Pertanyaan itu diajukan utusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pontianak di sela-sela Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung yang berlangsung di Batam, 10–14 September lalu. Pertanyaan serupa juga datang dari beberapa hakim agama dari peradilan lain. Pertanyaan mereka dapat dimaklumi. Menurut Andi Syamsu Alam, Ketua Muda MA Urusan Peradilan Agama, salah satu kewenangan baru Pengadilan Agama (PA) setelah berlakunya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 berkaitan dengan penetapan asal usul anak dan pengangkatan anak. Kewenangan itu diatur dalam penjelasan Pasal 49 huruf a angka 20, yang menyebutkan bahwa PA berwenang mengadili “penetapan asal usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam“. Dengan aturan itu terkesan ada dua badan peradilan yang berwenang mengurusi adopsi anak, yaitu PA dan Pengadilan Negeri (PN